Putra Kelana Dunia Maya

Foto saya
Kapala Madan, Buru Selatan, Indonesia
Tak kenal Maka Tak Sayang Mari Membangun Potensi Yang Tertanam dalam diri kembangkan Menjadi bentuk Kreaktifitas,

Selasa, 26 Januari 2010

Perancangan Daerah

1. Perencanaan Pembangunan Daerah: Konsep, Strategi, Tahapan, dan Proses Tujuan Pembangunan
o Mengurangi disparitas atau ketimpangan pembangunan antar daerah dan antar sub daerah serta antar warga masyarakat (pemerataan dan keadilan).
o Memberdayakan masyarakat dan mengentaskan kemiskinan.
o Menciptakan atau menambah lapangan kerja.
o Meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat daerah.
o Mempertahankan atau menjaga kelestarian sumber daya alam agar bermanfaat bagi generasi sekarang dan generasi masa datang (berkelanjutan).
2. Tiga Tahapan Perencanaan
o Perumusan dan penentuan tujuan.
o Pengujian atau analisis opsi atau pilihan yang tersedia.
o Pemilihan rangkaian tindakan atau kegiatan untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan dan disepakati bersama.
3. Good Governance
o Negara atau pemerintahan ( state );
o Sektor swasta atau dunia usaha (private sector ); dan
o Masyarakat (society).
4. 10 Prinsip Good Governance
o Partisipasi : Mendorong setiap warga untuk menggunakan hak dalam menyampaikan pendapat dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung.
o Penegakan Hukum : Mewujudkan penegakan Hukum yang adil bagi semua pihak, menjunjung HAM dan memperhatikan nilai-nilai yang hidup di masyarakat.
o Transparansi : Menciptakan kepercayaan antara masyarakat dan pemerintah melalui penyediaan informasi dan menjamin kemudahan mendapatkan informasi yang akurat dan memadai.
5.
o Kesetaraan : Memberi peluang yang sama bagi setiap anggota masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya.
o Daya Tanggap : Meningkatnya kepekaan para penyelenggara pemerintahan terhadap aspirasi masyarakat, tanpa kecuali.
o Wawasan ke Depan : Membangun daerah berdasarkan visi dan strategi yang jelas dan mengikutsertakan warga dalam seluruh proses pembangunan.
6.
o Akuntabilitas : Meningkatkan akuntabilitas para pengambil keputusan dalam segala bidang yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
o Pengawasan : Meningkatnya upaya pengawasan terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan dengan mengusahakan keterlibatan swasta dan masyarakat.
o Efisiensi & Efektivitas : Menjamin terselenggaranya pelayanan kepada masyarakat dengan menggunakan sumberdaya yang tersedia secara optimal dan bertanggung jawab.
o Profesionalisme : Meningkatkan kemampuan dan moral penyelenggara pemerintahan agar mampu memberi pelayanan yang mudah, cepat, tepat, dengan biaya yang terjangkau.
7. Definisi Praktis Perencanaan Pembangunan Daerah
o “ Suatu usaha yang sistematik dari pelbagai pelaku (aktor), baik umum (publik) atau pemerintah, swasta , maupun kelompok masyarakat lainnya pada tingkatan yang berbeda untuk menghadapi saling ketergantungan dan keterkaitan aspek fisik, sosial ekonomi dan aspek lingkungan lainnya dengan cara:
 secara terus menerus menganalisis kondisi dan pelaksanaan pembangunan daerah
 merumuskan tujuan dan kebijakan pembangunan daerah
 menyusun konsep strategi bagi pemecahan masalah (solusi), dan
 melaksanakannya dengan menggunakan sumber daya yang tersedia
o sehingga peluang baru untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah dapat ditangkap secara berkelanjutan”.
8. Siklus Perencanaan Pembangunan Daerah Perumusan Tujuan Mengidentifikasi Strategi Alternatif Pengujian Alternatif Strategi atau Program Seleksi Alternatif & Penentuan Strategi / Program Penganggaran Pelaksanaan / Implementasi Monitoring & Evaluasi Pemahaman Daerah Penetapan Visi dan Misi
9. Tujuan Praktis Perencanaan
o Menghasilkan dokumen perencanaan yang akan berfungsi sebagai alat koordinasi bagi semua pihak /pelaku (stakeholder s).
o Membuat pedoman atau arahan dan strategi bagi pelaksanaan pembangunan untuk mencapai harapan dan tujuan pembangunan.
o Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan pembangunan melalui monitoring & evaluasi.
o Memberikan umpan balik dan rekomendasi bagi perencanaan selanjutnya.
10. Analisis Daerah
o Analisis Daerah adalah suatu proses Pemahaman Daerah yang bertujuan untuk memperoleh data dan informasi secara sistematis tentang kondisi utama lingkungan, fisik, sosial, ekonomi, budaya, politik, administratif dan kelembagaan dari suatu daerah yang sedang dikaji dan direncanakan pembangunannya.
o Tujuan yang menyeluruh dari analisis daerah adalah untuk meningkatkan pemahaman para perencana daerah dan masyarakat tentang situasi kini yang mendasar dan relevan untuk perumusan kebijakan dan pembuatan keputusan bagi pembangunan daerah.
o Analisis Daerah dimulai dengan analisis kondisi kualitatif pembangunan daerah pada saat ini, analisis kuantitatif, hingga pengidentifikasian persoalan (problem s) daerah beserta sebab dan akibatnya, serta penggalian potensi daerah yang ada. Hal ini diperlukan untuk merumuskan dan mendefinisikan tujuan, untuk mengevaluasi strategi atau pilihan dan dampaknya, serta untuk pengambilan keputusan strategi pembangunan yang akan diterapkan.
11. Profil Daerah
o Profil Daerah biasanya berisi atau menggambarkan berbagai situasi dan kondisi dasar tentang daerah yang akan direncanakan, meliputi antara lain keadaan fisik geografis, keadaan aktivitas ekonomi, sosial budaya dan kelembagaan serta kondisi lingkungan hidup sebagai hasil dari pengumpulan dan analisis data dan informasi daerah (hasil analisis daerah).
o Gambaran keadaan ini pada akhirnya dipergunakan untuk mengidentifikasi dan menguraikan isu atau permasalahan utama daerah ( development issues ), persoalan daerah ( problems ), potensi atau kekuatan daerah serta peluang daerah untuk tumbuh dan berkembang.
12. Kebijakan Daerah
o Kebijakan Daerah merupakan prinsip dasar dan arahan yang akan diterapkan dan ditempuh serta disepakati pelaku yang terlibat ( stakeholders ), sehingga menjadi pedoman bagi semua pelaku.
o Kebijakan Daerah diperlukan sebagai kriteria atau rambu-rambu di dalam menyeleksi dan menyaring berbagai opsi dan alternatif atau usulan program pembangunan yang tersedia.
o Biasanya berupa pernyataan cita-cita atau harapan di masa mendatang serta arah (ke mana) pembangunan daerah tersebut akan menuju.
o Kebijakan Daerah biasanya disajikan dalam bentuk Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, Arah, Prioritas dan Strategi Umum Pembangunan.
13. VISI
o VISI adalah suatu potret keadaan masa depan yang istimewa dan diharapkan, mewakili tujuan yang global dan berjalan terus, berjangka panjang serta menyediakan suatu dasar/fondasi atau arah bagi suatu sistem perencanaan pembangunan.
o VISI harus menggambarkan suatu masa depan yang ideal bagi masyarakat serta merupakan suatu pernyataan umum yang menjadi dasar/ basis bagi semua elemen atau semua pelaku ( stakeholders ) dalam proses perencanaan.
14. Syarat V isi yang baik
o Dapat dibayangkan oleh semua pelaku (imaginabl e)
o Memiliki nilai yang memang diinginkan dan dicita-citakan (desirabl e)
o Memungkinkan, wajar dan layak untuk dicapai dengan situasi, kondisi dan kapasitas yang ada (feasibl e)
o Memusatkan perhatian kepada isu dan permasalahan utama daerah, sehingga pemerintahan dan pembangunan daerah dapat beroperasi dan terselenggara secara efektif, efisien dan berkelanjutan serta dapat terjamin eksistensi daerah di masa depan (focuse d)
o Dapat mengantisipasi dan disesuaikan dengan perubahan zaman (flexibl e)
o Dapat dikomunikasikan dan mudah dimengerti oleh semua pelaku (communicabl e)
o Dapat dirumuskan dan ditulis dengan suatu pernyataan yang singkat, jelas dan padat.
15. MISI
o MISI adalah suatu alasan bagi suatu daerah atau pemerintahan daerah dibentuk atau didirikan, sehingga merupakan alasan keberadaan atau eksistensi suatu daerah atau pemerintahan daerah.
o MISI harus mengidentifikasi dan menguraikan kewenangan pangkal atau tugas pokok yang diselenggarakan oleh daerah atau pemerintahan daerah serta untuk siapa kewenangan atau tugas itu dikerjakan.
o MISI harus dapat mengingatkan setiap orang atau setiap pelaku seperti Kepala Daerah, DPRD, Organisasi Non Pemerintah (Ornop), Sektor Swasta, Perangkat Pemerintah Daerah, Unsur Masyarakat lainnya serta Pihak lain yang berkepentingan dengan daerah yang bersangkutan tentang tugas pokok, maksud atau kegunaan ( purpose ) yang spesifik dan unik dari daerah yang akan dikembangkan, dipromosikan dan diselenggarakan oleh daerah atau pemerintahan daerah.
o MISI merupakan hal yang penting untuk mengarahkan penyelenggaraan atau operasionalisasi suatu pemerintahan atau pembangunan daerah, sehingga semua pelaku (stakeholder s) dan pihak yang berkepentingan dapat mengenal daerah yang bersangkutan serta mengetahui peran, program, dan hasil yang akan diperoleh di masa depan.
16. Perumusan Misi
o Melibatkan semua pelaku seperti Kepala Daerah, DPRD, Organisasi Non Pemerintah (Ornop), Sektor Swasta, Perangkat Pemerintah Daerah, Unsur Masyarakat lainnya serta Pihak lain yang berkepentingan dengan daerah yang bersangkutan
o Mengkaji dan menilai lingkungan yang sangat berguna untuk menentukan apakah misi daerah tidak bertentangan atau memiliki konflik secara internal dan eksternal, misalnya dengan kebijakan atau peraturan yang lebih tinggi.
17. Rencana atau Program
o Rencana biasanya dirumuskan dalam bentuk program atau proyek pembangunan.
o Dokumen Rencana/Program biasanya berisi serangkaian langkah atau strategi yang lebih rinci untuk mencapai visi, misi atau tujuan pembangunan daerah.
o Sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan, program atau proyek harus memiliki tujuan dan sasaran serta indikatornya, cara/metode, lokasi, prakiraan biaya dan tahapan waktu pelaksanaannya yang jelas, serta memiliki kejelasan keterkaitan dengan dan kontribusinya terhadap pencapaian visi, misi dan tujuan pembangunan daerah.
18. Monitoring & Evaluasi
o Monitoring dan Evaluasi (M &E) adalah suatu kegiatan untuk mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan pembangunan agar sesuai dengan Rencana berdasarkan indikator pencapaian (kinerja) yang telah ditetapkan dalam perencanaan. Laporannya dapat berupa Dokumen Hasil M & E.
o Tujuan Monitoring dan Evaluasi adalah untuk memberikan Umpan Balik berupa Koreksi atau Pelurusan apabila terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan; dan berupa rekomendasi bagi perbaikan dan penyempurnaan proses perencanaan selanjutnya.
19. Penyusunan Rencana Strategis
o Penyusunan rencana strategis (Renstra) atau perencanaan strategis, dapat dipahami sebagai suatu proses sistematis yang berkelanjutan dari pembuatan keputusan yang berisiko, dengan memanfaatkan sebanyak-banyaknya pengetahuan antisipatif, mengorganisasikan secara sistematis usaha-usaha pelaksanaan keputusan tersebut dan mengukur hasilnya melalui umpan balik yang terorganisasi dan sistematis.
o Renstra Daerah dibutuhkan sebagai suatu dokumen rencana yang berisi tentang visi dan misi Daerah, bidang-bidang strategis yang harus diintervensi dalam rangka mengemban Misi dan mewujudkan Visi tersebut, serta strategi-strategi terpilih dan rencana aksi dalam rangka mensukseskan bidang-bidang strategis tersebut
20. Arti Penting Penyusunan Rencana Strategis
o Memungkinkan masyarakat dan Pemerintah Daerah melakukan kontrol akan masa depan melalui tindakan masa kini;
o Memungkinkan masyarakat dan Pemerintah Daerah menciptakan suatu outcome yang mungkin tidak bisa terjadi dengan sendirinya;
o Memungkinkan masyarakat dan pemerintah daerah melakukan investasi sekarang untuk masa depan;
o Memampukan masyarakat dan Pemerintah Daerah meminimumkan ketidakpastian dan mengendalikan guncangan yang terdapat di luar;
o Memungkinkan masyarakat dan Pemerintah Daerah seirama dengan arus/ gerak perubahan di sekitarnya;
o Menjadi sarana untuk meminimumkan risiko dan memaksimumkan hasil yang dikehendaki;
o Menjadi media koordinasi dengan berbagai stakeholders di tengah kompleksitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
o Memudahkan pencapaian konsensus tentang sasaran dan strategi serta penggunaan sumber daya;
o Dapat menjadi alat untuk mengukur kemajuan pelaksanaan tugas-tugas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
o Dapat menjadi media peningkatan daya saing Daerah;
21. Tujuan Penyusunan Rencana Strategis
o Merencanakan perubahan dalam lingkungan yang semakin kompleks secara efektif dan proaktif;
o Mengelola keberhasilan secara sistematik;
o Menjadikan Renstra sebagai sesuatu perangkat manajerial dalam pengelolaan kepemerintahan secara efektif, efisien dan akuntabel;
o Mengembangkan pemikiran, sikap dan tindakan yang berorientasi pada masa depan;
o Memudahkan masyarakat dan pemerintah Daerah melakukan langkah-langkah adaptasi terhadap lingkungan yang berubah secara cepat;
o Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara prima;
o Mengembangkan dan meningkatkan komunikasi di antara berbagai stakeholders Daerah.
22. Langkah-Langkah Penyusunan Rencana Strategis
o Merumuskan Nilai-nilai Strategis Daerah
o Perumusan Visi dan Misi Daerah
o Analisis lingkungan strategis Daerah;
o Penentuan isu-isu strategis Daerah;
o Penentuan bidang-bidang strategis Daerah;
o Perumusan strategi untuk masing-masing bidang strategis;
o Perumusan rencana aksi pelaksanaan strategi;
23. Perumusan Nilai-nilai Strategis
o Penetapan kesepakatan awal.
 Penepatan kesepakatan awal merupakan tahap di mana semua stakeholders Daerah secara bersama-sama membangun pemahaman dan komitmen atas pentingnya renstra Daerah. Dengan melibatkan segenap unsur atau komponen masyarakat dan pemerintah dalam Daerah, pada tahap ini diharapkan telah dapat dihasilkan kesepakatan awal tentang berbagai hal yang berkaitan dengan bentuk- bentuk partisipasi dari masing-masing unsur/komponen tersebut, mulai dari tahap penyusunan renstra, implementasi renstra sampai dengan evaluasinya kelak.
24. Perumusan Nilai-nilai Strategis . . .
o Perumusan mandat Daerah.
 Setelah kesepakatan awal ditetapkan, langkah selanjutnya adalah perumusan mandat Daerah. Perumusan mandat ini sangat penting dalam rangka mengembangkan legitimasi dan formalisasi dari renstra yang hendak disusun. Mandat Daerah pada dasarnya dimaksudkan sebagai pernyataan yang menjabarkan identitas atau karakteristik suatu Daerah, tujuan pembentukan Daerah serta tugas dan tanggung jawab pemerintahan Daerah, khususnya dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah. Perumusan mandat dilakukan dengan mengacu pada berbagai perangkat perundang-undangan yang mengatur Daerah seperti undang-undang pembentukan Daerah, undang-undang pemerintahan daerah dan lain- lain seperti Inpres nomor 7 tahun 1999.
25. Tujuan Penetapan Visi :
o Mencerminkan apa yang ingin dicapai Daerah;
o Memberikan arah dan fokus strategi yang jelas;
o Menjadi perekat dan menyatukan berbagai gagasan strategis;
o Memiliki orientasi terhadap masa depan;
o Menumbuhkan komitmen seluruh jajaran dalam lingkungan kabupaten/ kota;
o Menjamin kesinambungan kepemimpinan Daerah.
26. Pernyataan Visi dan Misi yang Baik
o Ringkas; lazimnya kurang dari sepuluh kata;
o Menarik perhatian dan mudah diingat;
o Memberi inspirasi dan tantangan bagi prestasi di masa mendatang;
o Dapat dipercaya dan konsisten dengan nilai strategis Daerah;
o Berfungsi sebagai titik temu dengan semua stakeholders ;
o Menyatakan dengan jelas esensi tentang keberadaan Daerah;
o Memungkinkan fleksibilitas dan kreativitas dalam pelaksanaannya.
27. Pernyataan Misi yang Baik
o Menyatakan tujuan dasar keberadaan Daerah;
o Mengkomunikasikan visi Daerah;
o Menyatakan secara jelas makna misi bagi semua stakeholders ;
o Memberikan petunjuk dalam pembuatan kebijakan;
o Mengandung nilai-nilai strategis;
o Membuat unsur-unsur pembentuk suatu pernyataan misi seperti tujuan Daerah, produk atau jasa unggulan, peranan pemerintah Daerah dan keterlibatan masyarakat Daerah.
28. Perumusan Visi Dilakukan Dengan Terlebih Dahulu Mengidentifikasi
o Aspek kunci yang menentukan masa depan Daerah;
o Kontribusi yang spesifik dari Daerah bagi masa depan masyarakat;
o Hal-hal yang membangkitkan gairah masyarakat dan jajaran pemerintah daerah sebagai bagian dari Daerah di masa depan;
o Nilai tambah yang perlu ditekankan melalui pernyataan visi;
o Posisi strategis Daerah dalam hubungan dengan lingkungan eksternal;
o Potensi Daerah untuk bertumbuh dan berkembang.
29. Dalam Merumuskan Pernyataan Misi
o Pernyataan hendaknya tidak terlampau umum atau terlalu samar yang berakibat pada ketidakefektifan pernyataan tersebut memberi arahan bagi pengembangan strategi;
o Pernyataan hendaknya tidak terlampau khusus sehingga tidak perlu berubah terlalu cepat;
o Pernyataan tidak sekedar sebuah daftar keinginan;
o Pernyataan tidak seharusnya tenggelam dalam teknologi;
o Pernyataan harus dapat dikembangkan;
o Pernyataan harus dapat diterima dan didukung oleh seluruh komponen masyarakat dan jajaran pemerintah daerah;
o Pernyataan bukan merupakan sebuah daftar penilaian kinerja;
o Misi harus dapat dicapai.
30. Enam Komponen Visi, Misi, dan Hasil     Perkembangan lambat dan tidak kompetitif     Keragu-raguan Pengembangan     Tidak efektif (pemborosan)      Frustrasi       Pengembangan tanpa arah     tersendat-sendat Hasil Motivasi dan     Pengembangan perubahan dan keberhasilan Insentif Keterampilan Profesional SDM & Modal Rancangan Kerja Misi Visi
31. Analisis Lingkungan Internal ( Kekuatan d an Kelemahan )
o Dukungan semua input pokok yang dibutuhkan Daerah;
o Proses atau strategi pengolahan ataupun pemanfaatan input tersebut;
o Hasil yang diperoleh selama ini; dan
o Perbaikan atau tindakan koreksi yang telah diambil.
32. Analisis Lingkungan Eksternal ( Peluang dan Ancaman )
o Kondisi politik, ekonomi, sosial, budaya, teknologi, fisik dan pendidikan;
o Peranan yang dimainkan oleh pihak-pihak yang dapat diajak bekerja sama ( collaborators ) dan pihak-pihak yang menjadi pengganggu ( competitors ); serta
o Dukungan pihak- pihak yang memberikan atau menyediakan sumber daya yang dibutuhkan ( suppliers ).
33. Penentuan Isu-Isu Strategis Daerah
o Interaksi antara faktor-faktor kekuatan ( Strengths ) dengan faktor-faktor peluang ( Opportunities ) atau interaksi S-O dengan prinsip “Gunakan kekuatan untuk memanfaatkan peluang.“
o Interaksi antara faktor- faktor kekuatan ( Strengths ) dengan faktor-faktor ancaman ( Threaths ) atau interaksi S-T dengan prinsip “Gunakan kekuatan untuk menghindari atau mengatasi ancaman.”
o Interaksi antara faktor- faktor kelemahan ( Weaknesses ) dengan faktor–faktor peluang ( Opportunities ) atau interaksi W-O dengan prinsip “Atasi kelemahan dengan memanfaatkan peluang “ atau “Manfaatkan peluang dengan meminimalkan kelemahan.”
o Interaksi antara faktor- faktor kelemahan ( Weaknesses ) dengan faktor–faktor ancaman ( Threaths ) atau interaksi W-T dengan prinsip “Minimalkan kelemahan dan hindari ancaman.”
34. Pengelompokan Isu-isu Strategis
o Interaksi S-O yang lazim juga disebut sebagai strategi agresif akan menghasilkan isu-isu strategis dalam kelompok keunggulan komparatif ( comparative advantage ), yang pada hakikatnya merupakan keunggulan Daerah bersangkutan dibandingkan dengan Daerah lain;
o Interaksi S-T yang lazim juga disebut sebagai strategi diversifikasi tindakan akan menghasilkan isu-isu strategis dalam kelompok mobilisasi ( mobilization ), yang pada hakikatnya merupakan upaya-upaya mobilisasi atas kekuatan yang dimiliki Daerah;
35. Pengelompokan Isu-isu Strategis . . .
o Interaksi W-O yang lazim juga disebut sebagai strategi stabilisasi ataupun strategi rasionalisasi, yang menghasilkan dua kemungkinan pilihan yaitu melakukan sesuatu (investasi) atau tidak melakukan apa-apa dalam arti memilih untuk tidak melakukan sesuatu (divestasi). Isu-isu strategis yang muncul dari interaksi ini disebut sebagai isu-isu strategis kelompok investment/divestment;
o Interaksi W-T yang lazim juga disebut sebagai strategi defensif ataupun survival dengan cara-cara untuk mengendalikan kerugian ataupun menghindari kemungkinan kehancuran, yang umumnya dilakukan dalam rangka mempertahankan status quo. Isu-isu strategis dalam kelompok ini disebut sebagai isu-isu strategis kelompok status quo.
36. Penentuan Bidang-Bidang Strategis
o Urgensi;
o Sentralitas atau desentralitas;
o Kewenangan (dalam arti UU 3 2/ 2004 );
o Kemampuan kendali;
o Biaya;
o Feasibilitas (politik, ekonomis, kultural, administratif, religius, dll);
o Landasan legalitas;
o Dan lain-lain menurut kebutuhan Daerah.
37. Strategi Untuk Mensukseskan Bidang-bidang Strategis
o Pengembangan Renstra pemerintahan Daerah
o Pengembangan kelembagaan pemerintahan daerah yang meliputi kebijakan, organisasi, manajemen, budaya organisasi dan akuntabilitas.
o Pengembangan SDM pemerintahan.
o Pengembangan jaringan kerja ( networking ) lembaga pemerintahan dengan pihak lain, dan
o Pengembangan dan pemanfaatan lingkungan yang kondusif.

Vote

Halaman

Teman